Potensi Pengembangan Ilmu Hukum
Kata potensi berasal dari serapan dari bahasa Inggris, yaitu potencial. Artinya ada dua kata, yaitu, (1) kesanggupan; tenaga (2) dan kekuatan; kemungkinan. Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia, definisi potensi adalah kemampuan yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan, kekuatan, kesanggupan, daya.Intinya, secara sederhana, potensi adalah sesuatu yang bisa kita kembangkan (Majdi, 2007:86).
Potensi dapat diartikan sebagai kemampuan dasar dari sesuatu yang masih terpendam didalamnya yang menunggu untuk diwujudkan menjadi sesuatu kekuatan nyata dalam diri sesuatu tersebut (Wiyono, 2006:37). Dengan demikian potensi diri manusia adalah kemampuan dasar yang dimiliki manusia yang masih terpendam didalam dirinya yang menunggu untuk diwujudkan menjadi suatu manfaat nyata dalam kehidupan diri manusia.
Menurut Endra K Pihadhi (2004:6) potensi bisa disebut sebagai kekuatan, energi, atau kemampuan yang terpendam yang dimiliki dan belum dimanfaatkan secara optimal.Potensi diri yang dimaksud disini suatu kekuatan yang masih terpendam yang berupa fisik, karakter, minat, bakat, kecerdasan dan nilai-nilai yang terkandung dalam diri tetapi belum dimanfaatkan dan diolah.
Jenis-Jenis Potensi Diri
Manusia memiliki beragam potensi diantaranya adalah sebagai berikut (Nashori, 2003:89):
- Potensi Berfikir
Manusia memiliki potensi berfikir.Seringkali Alloh menyuruh manusia untuk berfikir.Maka berfikir. Logikanya orang hanya disuruh berfikir karena ia memiliki potensi berfikir. Maka, dapat dikatakan bahwa setiap manusia memiliki potensi untuk belajar informasi-informasi baru, menghubungkan berbagai informasi, serta menghasilkan pemikiran baru.
- Potensi Emosi
Potensi yang lain adalah potensi dalam bidang afeksi/emosi. Setiap manusia memilki potensi cita rasa, yang dengannya manusia dapat memahami orang lain, memahami suara alam, ingin mencintai dan dicintai, memperhatikan dan diperhatikan, menghargai dan dihargai, cenderung kepada keindahan.
- Potensi Fisik
Adakalanya manusia memilki potensi yang luar biasa untuk membuat gerakan fisik yang efektif dan efisien serta memiliki kekuatan fisik yang tangguh.Orang yang berbakat dalam bidang fisik mampu mempelajari olah raga dengan cepat dan selalu menunjukkan permainan yang baik.
- Potensi Sosial
Pemilik potensi sosial yang besar memiliki kapasitas menyesuaikan diri dan mempengaruhi orang lain. Kemampuan menyesuaikan diri dan mempengaruhi orang lain didasari kemampuan belajarnya, baik dalam dataran pengetahuan maupun ketrampilan.
Mengembangkan Potensi Diri
Sebelum seorang melakukan pengembangan diri dalam rangka menggunakan dan mengoptimalisasi seluruh kemampuannya untuk mencapai kinerja yang unggul, ada beberapa cara untuk mengetahui, menilai atau mengukur dengan akurat berbagi kelebihan dan kelemahannya sebagai berikut:
- Introspeksi diri (pengukuran individual)
Dalam cara ini, individu meluangkan waktu untuk mengevaluasi apa yang telah dilakukannya, apa yang telah ia capai dan apa yang ia miliki sebagai suatu kelebihan yang dapat mendukung dan apa yang ia miliki sebagai suatu kekurangan yang menghambat tercapainya prestasi tinggi. Cara ini efektif bila individu bersikap jujur, terbuka pada dirinya sendiri, mau dengan sungguh-sungguh memperhatikan kata hati.
- Feedback dari orang lain
Dalam cara ini seseorang meminta masukan berupa informasi atau data penilaian tentang dirinya dari orang lain. Masukan berupa umpan balik (feedback) ini meliputi segala sesuatu tentang sikap dan perilaku seseorang yang tampak, dipersepsi oleh orang lain yang bertemu, berinteraksi dengannya. Cara ini bertujuan untuk membantu seseorang menelaah dan memperbaiki.
- Tes Psikologi
Tes Psikologi yang mengukur potensi psikologis individu dapat memberi gambaran kekuatan dan kelemahan individu pada berbagai aspek psikologis seperti kecerdasan/kemampuan intelektual (kemampuan analisa, logika berpikir, berpikir kreatif, berpikir numerikal), potensi kerja (vitalitas, sumber energi kerja, motivasi, ketahanan terhadap stress kerja), kemampuan sosiabilitas (stabilitas emosi, kepekaan perasaan, kemampuan membina relasi sosial) dan potensi kepemimpinan tingkah laku.
Manfaat Mempelajari Ilmu Hukum
Menurut saya, manfaat mempelajari hukum itu cukup banyak, dan jelas dalam kehidupan sehari hari kita sering menemukan hukum yang secara tak langsung diterapkan dan bahkan kita anggap kebiasaan. Memang, kadang kita tak sadar hukum apa yang berlaku dalam masyarakat kita, tapi kita di dalam masyarakat sering terikat dengan yang namanya Hukum Adat yang didalamnya terdapat norma norma yang cukup melekat dalam masyarakat tersebut dan secara langsung kita terikat dengan hal itu.
Pada dasarnya, hukum itu perlu dipelajari oleh siapapun, tak pandang siapapun, dan itu harus. Dan karena itulah, ada yang disebut ilmu hukum. Ilmu hukum itu lebih besar dan lebih luas dari hukum. Oleh Lord Radcliffe, dalam “The Law and Its Compass” (1961) mengatakan :
“You’ll not mistake my meaning or suppose that I depreciate one of the great humane studies of I say that we can’t learn law by learning law. If it is to be anything more than just a technique it is to beso much more than it self : a part of history, of economics, and sociology, a part of ethicks and a philosophy of life.”
Jadi, ilmu hukum itu bukan bagian dari sejarah, ekonomi dan sosiologi, itu adalah bagian dari falsafah hidup bangsa. Pendapat saya, bangsa Indonesia tidak mungkin diciptakan dari satu ilmu hukum Indonesia yang seragam karena alasan sejarah, pluralisme Indonesia dan Indonesia bagian dari masyarakat global. Dan Indonesia sendiri memulai tata hukum Indonesia sejak memprokamasikan kemerdekaannya.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapat keadilan, menjamin adanya kepastian hukum serta mendapat kemanfaatan hukum tersebut. Selain itu mencegah agar tiap orang tak menjadi hakim diri sendiri. Secara singkat tujuan hukum :
- Keadilan
- Kepastian
- Kemanfaatan
Dan secara terperinci manfaat mempelajari hukum :
- Ingin mengetahui peraturan hukum yang berlaku disuatu Negara
- Ingin mengetahui perbuatan mana yang menurut hukum dan yang melanggar hukum.
- Ingin mengetahui kedudukan seseorang dalam masyarakat serta hak dan kewajibannya.
- Ingin mengetahui sanksi apa yang diterima jika melanggar suatu hukum tertentu.
- Supaya tak buta hukum
Potensi Mengembangkan Ilmu Hukum
Mahasiswa tingkat akhir yang akan segera menyelesaikan studinya perlu lebih jeli melihat prospek kerja dari jurusannya setelah lulus nanti. Tantangan perkembangan zaman dan ketatnya persaingan antar sesama lulusan terkadang menjadi satu masalah tertentu yang mengakibatkan sulitnya mendapat pekerjaan. Dengan berbagai kemungkinan yang akan terjadi, seorang calon sarjana dituntut harus lebih kompeten di bidang jurusannya masing-masing.
Prospek kerja seorang lulusan sarjana hukum menjadi satu hal menarik yang banyak diperbincangkan. Selain tingginya optimisme prospek kerja karena banyaknya akses dan luasnya perkerjaan di bidang hukum, membludaknya lulusan dan tingginya persaingan antar jurusan menjadi pesimisme tersendiri oleh para calon sarjana di bidang hukum ini. Di sisi lain, banyak orang ataupun pejabat negara yang kini tersandung kasus korupsi, penyuapan, ataupun kasus pidana lainnya bergelar sarjana hukum, yang akhirnya menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap moral lulusan ini, terlebih lagi pada lulusan sarjana hukum di universitas-universitas tertentu.
Eksistensi sarjana hukum di dunia kerja
Setelah menempuh jenjang pendidikan Strata Satu (S1), seorang dengan gelar sarjana hukum dihadapkan dengan berbagai prospek kerja yang lumayan luas. Lulusan ini dapat bekerja di bidang-bidang yang mempunyai keterkaitan hukum yang tentu saja hampir semua bidang pekerjaan memilikinya. Klasiknya, beberapa profesi yang hanya bisa dimasuki oleh lulusan sarjana hukum adalah hakim, jaksa, notaris, dan pengacara. Lulusan sarjana hukum juga bisa menjadi konsultan hukum, pegawai negeri sipil, jurusita, legal staff di perusahaan-perusahaan, legistlative drafter, mediator, panitera pengadilan, polisi, dosen atau pengajar, praktisi pemerintahan, dan masih banyak lainnya. Untuk mencapai salah satu profesi itu tentu bukan hal yang mudah, seorang advokat atau pengacara misalnya, harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), ujian profesi advokat, serta magang di kantor advokat tertentu lalu kemudian bisa diangkat dan disumpah menjadi advokat.
Banyak tokoh penegak hukum ataupun pejabat negara yang saat ini menjalankan pemerintahan tergolong sukses pada profesinya. Di antaranya adalah Amir Syamsuddin, putra asal Makassar dan saat ini menjabat Menteri Hukum dan HAM yang mendapatkan gelarnya sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mohammad Mahfud M.D. yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia yang mendapatkan gelar sarjananya di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad yang meraih gelar Doktornya di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Hamdan Zoelva yang saat ini menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia meraih gelar sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Serta Otto Cornelis Kaligis yang terkenal sebagai pengacara senior asal Makassar ini meraih gelar sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung serta pernah belajar di Universitas Rheinish Westfalische Technische Hochschule (RWTH), Jerman. Melihat beberapa tokoh dan pejabat negara tadi memang membuat ketertarikan untuk mengikuti jejak yang sama, namun perlu diketahui meraih gelar dan sukses dalam profesinya bukanlah perkara yang mudah dan instan, bahkan seorang Amir Syamsuddin pernah bekerja sebagai juru cetak foto semasa SMA sebelum akhirnya menjabat Menkumham RI. Kompeten dan memiliki skill yang handal di profesi hukum akan menjadi nilai tambah dalam menemukan profesi yang pas kedepannya.
Tantangan lulusan sarjana hukum
Meraih gelar sarjana hukum lalu kemudian eksis dalam profesi hukum di dunia kerja bukanlah hal yang mudah. Banyak persepsi masyarakat yang selalu mengaitkan orang-orang yang tidak mendapatkan pekerjaan (menganggur) diakibatkan minimnya lapangan kerja. Hemat penulis, sebenarnya kendala utama dalam pencarian kerja selepas meraih gelar sarjana adalah banyaknya lulusan dengan gelar yang sama dan bukan pada minimnya lapangan kerja. Kendala-kendala seperti persaingan yang ketat dan kurangnya lulusan sarjana hukum yang kompeten semakin menambah kompleksitas hal ini. Pada satu universitas misalnya, jumlah mahasiswa fakultas hukum yang terdaftar dalam satu periode angkatan bisa mencapai 300 orang lebih, belum lagi di tambah dengan mahasiswa fakultas hukum di universitas yang lain. Bisa disimpulkan bahwa secara kuantitatif mahasiswa hukum atau mereka yang sudah mendapat gelar sarjana hukum tetapi belum bekerja lumayan banyak.
Jika secara kuantitas menjadi masalah, dari segi kualitatif lulusan juga kemudian menimbulkan masalah baru. Hal ini disebabkan tidak berbanding lurusnya kuantitas lulusan dengan kualitas skill yang dimilikinya. Padahal era dimana pergerakan zaman sudah sangat melaju ini, skill dalam kemampuan membidangi jurusan adalah hal yang utama harus dimiliki lulusan sarjana hukum. Bayangkan jika dalam sekali wisuda ada 100 orang sarjana hukum baru dalam satu universitas ditambah dengan lulusan dari fakultas hukum lain di seluruh Indonesia, ini kemudian menimbulkan persaingan yang tentu saja ketat dan harus optimal dalam menekuni profesi apa yang akan di kejar kedepannya.
Membangkitkan kualitas sarjana hukum
Mahasiswa sebagai iron stock tentu bukan hanya predikat semata. Tetapi memang dipersiapkan untuk menjadi penerus untuk menggantikan orang-orang yang sedang menjabat sekarang, sekaligus untuk membawa perubahan yang lebih baik.
Ada sebuah kegalauan tersendiri di antara mahasiswa-mahasiswa saat ini, lulus cepat waktu dan kemudian mendapatkan gelar atau lulus tepat waktu walau kemungkinan harus hidup sebagai mahasiswa maksimal selama tujuh tahun. Pada jurusan hukum, skill di bidang hukum merupakan hal yang wajib dimiliki. Gelar sarja hukum akan percuma diraih jika tidak ada keahlian hukum bisa di terapkan pada profesinya nantinya. Jika penulis bisa menarik kesimpulan, masalah banyaknya sarjana hukum yang belum mendapatkan profesi yang pas adalah diakibatkan tidak adanya keahlian atau sedikitnya kemampuan hukum yang di bawa setelah mendapat gelar. Ini berarti lulus dengan waktu yang tergolong cepat akan sia-sia jika tanpa dibarengi skill yang handal, alhasil akan sulit menemukan profesi yang sesuai dikemudian hari.
Mengubah paradigma mahasiswa yang hanya berorientasi pada nilai urgent untuk dilakukan. Pasalnya, karena orientasinya hanya pada nilai, kebanyakan mahasiswa lebih memilih jalan pintas agar mendapatkan nilai yang baik dalam sebuah mata perkuliahan.
Menumbuhkan minat mahasiswa yang berorientasi pada ilmu dan bukan pada nilai menjadi kunci utama meningkatkan kualitas para sarjana hukum kedepannya. Hal ini dikarenakan selain seberapa bagus nilai yang ada dalam ijazah, skill juga menjadi patokan utama lainnya dalam satu profesi tertentu.
Jean Jacques Rousseau berkata; “The strongest is never strong enough to be always the master, unless he transforms strength into right, and obedience into duty.”
Seorang mahasiswa hukum seyogianya harus mengutamakan pengembangan kemampuan dan keahliannya di bidang hukum lalu setelah itu meraih gelarnya, karena tidak selamanya mereka yang cepat meraih gelar sarjana hukum bisa disebut mumpuni dalam bidangnya. “The strongest is never strong enough to be always the master” kata JJ. Rousseau. Selain itu untuk menciptakan sarjana hukum yang bermanfaat sesuai dengan fitrahnya harus dengan menumbuhkan nilai kejujuran dan sikap mengabdikan diri. Sehingga seorang sarjana hukum tidak meninggalkan tujuannya dan patuh terhadap penegakan hukum dan bidang profesi hukum yang digelutinya. “Transforms strength into right, and obedience into duty.”
Sering timbul berbagai pertanyaan dan keraguan dari berbagai kalangan mengenai potensi sarjana hukum serta mengembangkan ilmu hukum di Indonesia oleh karena banyaknya factor yang membuat sebagian masyarakat memandang sebelah mata, padahal apabila kita lihat faktanya begitu banyak manfaat serta potensi untuk mempelajari ilmu hukum terutama di Indonesia yang mana adalah Negara hukum yang dalam segala peri kehidupannya selalu terselip aspek-aspek hukum yang sangat penting untuk dikaji. Berikut ada beberapa jawaban atas pertanyaang-pertanyaan yang sering diarahkan kepada para mahasiswa hukum:
Fakultas hukum selama ini menjadi fakultas favorit di semua universitas baik swasta maupun negeri, dibutuhkan di segala bidang pekerjaan, semua orang akan merasakan seberapa pentingnya masuk hukum ketika mereka sudah bekerja di instansi perkantoran jika ingin jenjang karirmeningkat, terutama seperti HRD atau maupun profesi lainnya.
Lapangan perkerjaan sarjana hukum sangat luas, selain yang disebutkan diatas kita bisa jadi notaris, legal officer, konsultan hukum, in house lawyer perusahaan, pejabat negara (diplomat dan konsuler, pajak, keuangan, imigrasi, dsb), pejabat pemerintahan (Pemprof dan Pemda), dosen, jurusita, mediator, consultaner dan masih banyak lagi. Mari kita lihat lapangan pekerjaan mana yang tidak terkena masalah hukum? buruh sekalipun perlu hukum. Jangankan begitu, hidup bertetangga pun ada aturannya. Selain itu sebagai lulusan hukum kita masih bisa melamar di bank sebagai ODP, PPS, MT atau diperusahaan swasta sebagai HRD dan marketing. Sebagai lulusan hukum apalagi dari PTN, pasti dipertimbangkan.
- Kata siapa kalau menjadi sarjana hukum banyak pengangguran?
Sekarang bisa di bilang hampir semua lulusan sarjana belum pasti bisa mendapat pekerjaan. Tapi karena lulusan Hukum lebih pekerjaan Jasa… Kalau memang pintar, mampu dan mempunyai link bisa buka lapangan kerja sendiri seperti konsultan hukum. Selain itu mungkin kalau ingin berbisnis lulusan hukum lebih mengerti mengenai birokrasi.
Dalam Sarjana Hukum walaupn kita memiliki gelar “SH”, tetapi pada saat kuliah dibagi pada konsentrasi tertentu, apa aja yang dipelajari?. Di Fakultas Hukum tidak ada yang namanya jurusannya (seperti ekonomi ada jurusan akuntansi, manajemen) di FH disebut Program Kekhususan (PK), diantaranya:
- HukumPidana
- Hukum Perdata
- Hukum Lingkungan dan Tata Ruang
- Hukum Ekonomi
- Hukum Internasional
- Hukum AdministrasiNegara
- Hukum Tata Negara
- dan lain-lainnya
Masuk Fakultas Hukum bukan sebatas hafalan saja. kemampuan berpikir secara logis (menggunakan logika), kemampuan analisis yang baik, dan kemampuan bahasa yang dipelajari disini. Jadi tetap walaupun kita mengambil suatu PK, kita harus mempunyai dasar berfikir dulu mengenai hukum secara umum. karena tetap lulusan fakultas hukum mempunyai gelar Sarjana Hukum tanpa title PKnya.
Jadi kalau masuk FH bisa ikut aktif juga diberbagai organisasi dan kegiatan kampus seperti BEM dan lain-lain karena itu benar melatih kemampuan soft skill dan sangat mendukung akademis sebagai Sarjana Hukum. Yang pasti Bahasa Inggris diperlukan apalagi yang ingin menjadi Lawyering atau In House Lawyer. Segala kegiatan tambahan ini akan berguna dalam membentuk pola pikir kita dan yang pasti bergunan pada saat mencari kerja.
Sumber:
http://www.kajianpustaka.com/2013/10/potensi-diri.html
http://ariefsyahrultiro.blogspot.co.id/2012/09/manfaat-mempelajari-hukum.html
https://aldisido.wordpress.com/2013/12/29/sarjana-hukum-optimisme-prospek-di-dunia-kerja/