Tugas DBK – Artikel nomor 2

Pentingnya Mengimplementasikan Nilai-Nilai Keilmuan Bidang Hukum

bagi Mahasiswa dalam Lingkup Kampus dan Masyarakat

 

Sejak awal keberadaannya, manusia telah melakukan aktivitas belajar, karena belajar adalah salah satu kebutuhan manusia. Pada umumnya belajar diartikan sebagai aktivitas menghimpun pengetahuan dari orang yang dianggap lebih tahu kepada orang yang kurang tahu. Freire menyebut model belajar ini dalam sistem pendidikan bank yang sangat ditentangnya. Freire sendiri memandang belajar sebagai proses pencapaian kesadaran kritis oleh peserta didik. Carl Rogers mengatakan belajar sebagai tindakan membiarkan kebebasan peserta didik untuk berekspresi sehingga tak ada unsur paksaan di dalamnya. Proses belajar seperti ini bukanlah proses mencetak seseorang menjadi orang lain, melainkan tindakan membiarkan dan memupuk seseorang menjadi dirinya sendiri.

Suatu hal yang melekat dalam aktivitas belajar adalah melalui dunia pendidikan. Dunia pendidikan diharapkan sebagai motor penggerak untuk memfasilitasi pembangunan karakter, sehingga anggota masyarakat mempunyai kesadaran kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis dan demokratis dengan tetap memperhatikan norma-norma di masyarakat yang telah menjadi kesepakatan bersama. Pendidikan umum dan pendidikan karakter menjadi suatu keharusan, karena pendidikan tidak hanya menjadikan peserta didik menjadi cerdas, tetapi juga mempunyai budi pekerti dan sopan santun sehingga keberadaannya sebagai anggota masyarakat menjadi bermakna, baik bagi dirinya maupun orang lain. Pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilait tersebut, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME), diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaan.

Menurut Brooks dan Goble, untuk mengimplementasikan pendidikan karakter di lingkungan pembelajaran, terdapat tiga elemen penting untuk diperhatikan, yaitu prinsip, proses, dan praktiknya. Dalam menjalankan prinsip, nilai-nilai yang diajarkan harus termanifestasikan dalam kurikulum sehingga semua mahasiswa faham benar tentang nilai-nilai tersebut dan mampu menerjemahkannya dalam perilaku nyata.

Sebagai mahasiswa hukum, penting bagi kita untuk mengetahui apa tujuan mempelajari ilmu hukum. Mempelajari ilmu hukum umumnya dilaksanakan di perguruan tinggi yang dimaksudkan sebagai upaya untuk membentuk kepribadian manusia yang mengacu pada nilai-nilai tertentu. Kepribadian diartikan sebagai pola pikir, bersikap, merasa, dan bertindak secara terapdu dalam diri individu. Pendidikan bukan sekedar menggumuli fenomena yang tampak dari luar saja, tetapi juga langsung memahami konsep dasarnya kemudian menganalisanya secara nalar.

Pendidikan tinggi hukum harus senantiasa diarahkan pada peningkatan kecerdasan sumber daya manusia yang tidak hanya berguna bagi kepentingan rakyat secara individu, tetapi juga agar mampu mengimplemantasikan ilmunya bagi kepentingan masyarakat. Keberadaan pendidikan tinggi hukum memang memiliki peranan yang lebih dibandingkan dengan subsistem lainnya yang ada di dalam masyarakat.

Salah satu tujuan mempelajari ilmu hukum adalah untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk-beluk keberadaan hukum dan segala yang melingkupinya yang begitu luas. Sifat ilmu hukum juga memiliki sifat interisipliner karena digunakannya berbagai disiplin ilmu lain untuk membantu menjelaskan kehadiran hukum di dalam masyarakat.

Menurut John Austin, tugas dan tujuan mempelajari ilmu hukum adalah untuk menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dari sistem hukum moderen. Sekalipun diakui bahwa ada unsur-unsur yang bersifat historis di dalamnya, namun secara sadar unsur-unsur tersebut seringkali luput dari perhatian. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat dalam suatu negara. Mengetahui dan memahami tujuan mempelajari ilmu hukum paling tidak menanamkan pondasi bagi seseorang yang nantinya berguna dalam merambah dunia hukum yang begitu luas dan beragam.

Untuk menjamin kualitas lulusan pendidikan tinggi hukum yang selain diharapkan menjadi intelektual hukum, tetapi juga mampu mengabdikan ilmunya untuk kebaikan masyarakat menurut menurut Soerjono Soekanto (1982:192), haruslah memiliki 3 aspek sebagai berikut:

  1. Pengetahuan pada bidang hukum maupun pada biang sosial lainnya
  2. Mempunyai keterampilan teoritis, mencakup kemampuan untuk menulis, berdiskusi dan meneliti. Berkemampuan praktis, mencakup kemampuan untuk membentuk hukum kemudian menerapkannya.
  3. Berkepribadian, yaitu memiliki keberanian menyatakan kebenaran dan bersifat jujur.

Selain yang disampaikan oleh Soerjono Soekanto, pentingnya mempelajari ilmu hukum juga agar kita mampu memahami serta menyadari pentingnya mengimplementasikan nilai, norma, serta moral dalam kehidupan kita. Makna nilai adalah suatu bobot/kualitas perbuatan kebaikan yang mendapat dalam berbagai hal yang dianggap sebagai sesesuatu yang berharga, berguna, dan memiliki manfaat.

Pengertian moral, menurut Suseno (1998) adalah ukuran baik-buruknya seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara. Sedangkan pendidikan moral adalah pendidikan untuk menjadaikan anak manusia bermoral dan manusiawi. Sedangkan menurut Ouska dan Whellan (1997), moral adalah prinsip baik-buruk yang ada dan melekat dalam diri individu/seseorang. Walaupun moral itu berada dalam diri individu, tetapi moral berada dalam suatu sistem yang berwujut aturan. Moral dan moralitas memiliki sedikit perbedaan, karena moral adalah prinsip baik-buruk sedangkan moralitas merupakan kualitas pertimbangan baik-buruk. Dengan demikian, hakekat dan makna moralitas bisa dilihat dari cara individu yang memiliki moral dalam mematuhi maupun menjalankan aturan.

Konsep moral (moral knowing) mencakup kesadaran moral (moral awarness), pengetahuan nilai moral (knowing moral value), pandangan ke depan (perspective talking), penalaran moral (reasoning), pengambilan keputusan (decision making), dan pengetahuan diri (self knowledge). Sikap moral (moral feeling) mencakup kata hati (conscience), rasa percaya diri (self esteem), empati (emphaty), cinta kebaikan (loving the good), pengendalian diri (self control), dan kerendahan hati (and huminity).  Prilaku moral (moral behavior) mencakup kemampuan (compalance), kemauan (will) dan kebiasaan (habbit).

Pengertian norma adalah tolok ukur/alat untuk mengukur benar salahnya suatu sikap dan tindakan manusia. Normal juga bisa diartikan sebagai aturan yang berisi rambu-rambu yang menggambarkan ukuran tertentu, yang di dalamnya terkandung nilai benar/salah. Norma yang berlaku dimasyarakat Indonesia ada lima, yaitu (1) norma agama, (2) norma susila, (3) norma kesopanan, (4) norma kebiasan, dan (5) norma hukum, disamping adanya norma-norma lainnya.

Lebih lanjut, diharapkan mahasiswa yang mempelajari nilai-nilai keilmuan bidang hukum nantinya juga mampu mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan kampus dan juga lingkungan bermasyarakat yang lebih luas. Nilai-nilai tersebut antara lain adalah:

  1. Kejujuran
    Kejujuran berasal dari kata jujur yang dapat di definisikan sebagai sebuah tindakan maupun ucapan yang lurus, tidak berbohong dan tidak curang. Dalam berbagai buku juga disebutkan bahwa jujur memiliki makna satunya kata dan perbuatan. Jujur ilah merupakan salah satu nilai yang paling utama, karena tanpa kejujuran seseorang tidak akan mendapat kepercayaan dalam berbagai hal, termasuk dalam kehidupan sosial. Bagi seorang mahasiswa kejujuran sangat penting dan dapat diwujudkan dalam bentuk tidak melakukan kecurangan akademik, misalnya tidak mencontek, tidak melakukan plagiarisme dan tidak memalsukan nilai. Lebih luas, contoh kejujuran secara umum dimasyarakat ialah dengan selalu berkata jujur, jujur dalam menunaikan tugas dan kewajiban, misalnya sebagai seorang aparat penegak hukum ataupun sebagai masyarakat umum dengan membaya pajak.
  2. Kepedulian
    Arti kata peduli adalah mengindahkan, memperhatikan dan menghiraukan. Rasa kepedulian dapat dilakukan terhadap lingkungan sekitar dan berbagai hal yang berkembang didalamnya.Nilai kepedulian sebagai mahasiswa dapat diwujudkan dengan berusaha memantau jalannya proses pembelajaran, memantau sistem pengelolaan sumber daya dikampus serta memantau kondisi infrastruktur di kampus. Selain itu, secara umum sebagai masyarakat dapat diwujudkan dengan peduli terhadap sesama seperti dengan turut membantu jika terjadi bencana alam, serta turut membantu meningkatkan lingkungan sekitar tempat tinggal maupun di lingkungan tempat bekerja baik dari sisi lingkungan alam maupun sosial terhadap individu dan kelompok lain.
  3. Kemandirian
    Di dalam beberapa buku pembelajaran, dikatakan bahwa mandiri berarti dapat berdiri diatas kaki sendiri, artinya tidak banyak bergantung kepada orang lain dalam berbagai hal. Kemandirian dianggap sebagai suatu hal yang penting harus dimiliki oleh seorang pemimpin, karena tampa kemandirian seseorang tidak akan mampu memimpin orang lain.
  4. Kedisiplinan
    Definisi dari kata disiplin ialah ketaatan atau kepatuhan kepada peraturan. Sebaliknya untuk mengatur kehidupan manusia memerlukan hidup yang disiplin. Manfaat dari disiplin ialah seseorang dapat mencpai tujuan dengan waktu yang lebih efisien. Kedisiplinan memiliki dampak yang sama dngan nilai-nilai lainnya yaitu dapat menumbuhkan kepercayaan dari orang lain dalam berbagai hal. Kedisiplinan dapat diwujudkan antara lain dalam bentuk kemampuan mengatur waktu dengan baik, kepatuhan kepada seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku, mengerjakan segala sesuatu dengan tepat waktu, dan fokus pada pekerjaan.
  5. Tanggung Jawab
    Kata tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan dan diperkarakan). Seseorang yang memiliki tanggung jawab akan memiliki kecenderungan menyelesaikan tugas dengan lebih baik. Seseorang yang dapat menunaikan tanggung jawabnya sekecil apa-pun itu dengan baik akan mendapatkan kepercayaan dari orang lain. Penerapan nilai tanggung jawab antara lain dapat diwujudkan dalam bentuk belajar dengan sungguh-sungguh, lulus tepat waktu dengan nilai baik, mengerjakan tugas akademik dengan baik, menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan.
  6. Kerja Keras
    Kerja keras didasari dengan adanya kemauan. Di dalam kemauan terkandung ketekadan, ketekunan, daya tahan, daya kerja, pendirian keberanian, ketabahan, keteguhan dan pantang mundur. Bekerja keras merupakan hal yang penting guna tercapainya hasil yang sesuai dengan target. Akan tetapi bekerja keras akan menjadi tidak berguna jika tanpa adanya pengetahuan.
  7. Kesederhanaan
    Gaya hidup merupakan suatu hal yang sangat penting bagi interaksi dengan masyarakat disekitar. Dengan gaya hidup yang sederhana manusia dibiasakan untuk tidak hidup boros, tidak sesuai dengan kemampuannya. Dengan gaya hidup yang sederhana, seseorang juga dibina untuk memprioritaskan kebutuhan diatas keinginannya.
  8. Keberanian
    Keberanian dapat diwujudkan dalam bentuk berani mengatakan dan membela kebenaran, berani mengakui kesalahan, berani bertanggung jawab, dan sebagainya. Keberanian sangat diperlukan untuk mencapai kesuksesan dan keberanian akan semakin matang jika diiringi dengan keyakinan, serta keyakinan akan semakin kuat jika pengetahuannya juga kuat.
  9. Keadilan
    Berdasarkan arti katanya, adil adalah sama berat, tidak berat sebelah dan tidak memihak. Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi. Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.

Dengan mempelajari ilmu hukum, selain diharapkan mampu mengimplementasikan nilai-nilai kelimuan hukum, mahasiswa juga diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum. Pada umumnya kesadaran hukum dikaitkan dengan ketaatan hukum atau efektifitas hukum untuk mengambarkan keterkaitan antara kesadaran hukum dengan ketaatan hukum terdapat suatu hipotesis yang dikemukakan oleh Berl Kutchinsky, yaitu “a ‘strong legal consciousness’ is sometimes considered the cause of adherence to law (sometimes it is just another word for that) while a weak lrgal conciousness’ is consideredto cause of crime and evil”. Kuatnya kesadaran tentang undang – undang (hukum) kadang –  kadang dipertimbangkan menjadi penyebab kesetiaan dan ketaatan hukum (meskipun hanya sekedar kata – kata saja), sedangkan lemahnya kesadaran tentang undang – undang (hokum) dipertimbangkan menjadi penyebab terjadinya kejahatan dan malapetaka.

Kesadaran hukum memiliki perbedaan dengan perasaan hukum. Perasaan hukum diartikan sebagai penilaian hukum yang timbul secara serta merta dari masyarakat dalam kaitannya dengan masalah keadilan.

Dalam hidupnya, manusia tidak pernah terlepas dari hokum. Setiap sikap dan perilakunya termasuk tutur kata senantiasa diawasi dan dikontrol oleh hokum yang berlaku. Kehidupan manusia sehari-hari berjalan ssuai dengan hokum yang berlaku. Bagi manusia yang mematuhi hokum akan selamat, sedangkan bagi manusia yang tidak mematuhi hokum akan mendapat sanksi atau hukuman.

Tentang faktor faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum antara lain adalah:

  1. compliance.

Diartikan sebagai suatu kepatuhan berdasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghindarkan diri dari hukuman atau sanksi yang mungkin dikenakan apabila seorang melanggar ketentuan hokum, baik hokum formal ataupun berdasarkan norma – norma masyarakat

  1. Identification.

Terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah – kaidah hokum bukna ada karena nilai instrinsiknya, akan tetapi agar keanggotaan kelompok serta hubungan baik dengan merka yang diberi wewenang untuk menerapkan hokum tersebut tetap terjaga

  1. Internalization.

Seseoran gmematuhi hokum dikarenakan secara instrinsik kepatuhan tadi mempunyai imbalan

  1. Society Interest.

Maksunya ialah kepentingan – kepentingan para warga masyarakat terjamin oleh wadah hokum yang ada

Kesadarann hukum berkaitan dengan nilai – nilai yagn tumbuh dan berkembang di masyarakat, dengan demikian masyarakat menaati hukum bukan karena paksaan,terdapat 4 indikator kesadaran hukum ,yaitu:1. pengetahuan hukum ,2. Pemahaman hukum ,3. Sikap hukum , 4. Pola perilaku hukum.

Pengetahuan hukum adalah pengetahuan seseorang mengenai beberapa perilaku tertentu yang sudah diatur oleh hukum, yang dimaksud disi adlah hukum tertulis dan hukum tidak tertulis ( norma – norma atau aturan aturan dalam masyarakat)

Pemahaman hukum dalam adalah sejumlah informasi yang dimiliki seseorang  mengenai isi peraturan dari suatu hukum tertentu. Sikap hukum adalah suatu kecenderungan untuk menerima hukum karena adanya penghargaan terhadap hukum sebagai suatu yang bermanfaat atau menguntungkan bila di taati. Pola perilaku huku merupakan hal yang utama dalam kesadaran hukum, karena disni dapat dilihat apakah suatu peraturan  berlaku atau tidak di dalam masyarakat dengan demikian seberapa jauh kesadaran hukum dalam masyarakat dapat dilihat dari pola perilaku hukum suatu masyarakat.

 

Sumber:

https://muhammadapryadi.wordpress.com/tentang-ilmu-hukum/nilai-dan-prinsip-anti-korupsi/

http://everythingaboutvanrush88.blogspot.co.id/2015/02/tujuan-mempelajari-ilmu-hukum.html

http://coretanseadanya.blogspot.co.id/2012/09/pengertian-nilai-moral-dan-norma-dalam.html

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.